June 24, 2024, 3:03 a.m.
Perawat adalah tim kesehatan yang berperan sebagai penjaga pasien. Sudah semestinya perawat dituntut untuk dapat melakukan sistem pendokumentasian yang berhubungan dengan pasien sesuai standar kesehatan. Dokumentasi yang dilakukan perawat mencakup catatan respon pasien terhadap tindakan perawatan secara sistematis dan terstruktur.
Di zaman ini, zaman era informasi yang ditandai dengan komunikasi digital, memperlihatkan masih banyak ditemukan layanan kesehatan yang melaksanakan asuhan keperawatan bersifat konvensional atau belum melakukan implementasi teknologi yang memadai. Pencatatan tindakan pasien yang dilakukan oleh perawat secara konvensional dinilai menghabiskan waktu dan rawan tidak lengkap. Saat ini, implementasi teknologi informasi (TI) di bidang kesehatan bukan hal yang baru bagi pelayanan kesehatan secara global. Misalnya penerapan Rekam Medis Elektronik (RME), RME telah banyak diterapkan diberbagai rumah sakit dan klinik di seluruh dunia sebagai pengganti atau alternatif rekam medis pasien berbentuk kertas.
Di indonesia, standar rekam medis pasien ditetapkan dalam Permenkes No.269 tahun 2008 tentang rekam medis keperawatan. Didalamnya berisi, kewajiban perawat untuk mendokumentasikan setiap asuhan keperawatan yang diberikan kepada pasien sesuai standar pemerintah. Rekam Medis Elektronik (RME) dan Rekam Kesehatan Elektronik (RKE) adalah dua istilah yang sering digunakan dalam konteks teknologi informasi kesehatan. Meskipun keduanya berhubungan dengan digitalisasi informasi kesehatan, keduanya memiliki perbedaan dalam tujuan dan fungsinya. Mari kita bahas, penjelasan mengenai perbedaan antara RME dan RKE:
Definisi : RME merupakan catatan elektronik yang berisi rekam medis seumur hidup pasien, dimana setiap pemeriksaan dicatat secara terstruktur oleh tenaga medis.
Fokus : RME biasanya berisi data klinis seperti, diagnosis, rencana pengobatan, hasil tes laboratorium, gambar radiologi dan catatan perawatan lainnya yang relevan bagi pasien di satu fasilitas. Nantinya, RME akan digunakan oleh tenaga medis dan staf administratif untuk memantau dan mengelola proses perawatan pasien.
Akses : RME akan terbatas bagi satu penyedia layanan kesehatan, meskipun beberapa sistem RME memiliki kemampuan untuk berbagi data dengan sistem lain melalui protokol interoperabilitas tertentu.
Definisi : RKE merupakan sistem digital yang mengumpulkan RME pasien dari berbagai penyedia fasilitas, dan institusi layanan kesehatan.
Fokus : RKE menyediakan gambaran kesehatan yang menyeluruh tentang pasien, seperti data klinis bahkan data dari aplikasi kesehatan yang terkoneksi dengan fisik pasien.
Akses : RKE dirancang memiliki interoperabilitas tinggi untuk melakukan pertukaran data kesehatan antar sistem dan penyedia layanan kesehatan. Dalam kata lain, RKE dapat diakses di berbagai tempat layanan kesehatan, sehingga memungkinkan dokter dan tenaga medis lainnya mencatat bahkan memonitor tindakan medis yang dilakukan terhadap pasien melalui satu data rekam medis.
Implementasi RME dan RKE di Indonesia membawa perubahan signifikan dalam cara kerja fasilitas pelayanan kesehatan. Mulai dari peningkatan akurasi data, koordinasi perawatan menjadi lebih baik, hingga kepatuhan terhadap peraturan. Implementasi RME dan RKE di fasilitas pelayanan kesehatan diwajibkan oleh pemerintah dan tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan No 24 tahun 2022 tentang Rekam Medis. Saat ini, pemerintah juga mewajibkan integrasi data rekam medis dengan Platform SATU SEHAT, sebagai Sistem Informasi Kesehatan Nasional (SIKN). Program ini diresmikan 8 Agustus 2023 dan diatur dalam UU Kesehatan No 17 tahun 2023 tentang Kesehatan.