Loading...
Kemenkes : Praktek Dokter Mandiri Wajib Upgrade Kualitas Data Dengan Software Klinik

March 8, 2024, 4:13 a.m.

Kemenkes : Praktek Dokter Mandiri Wajib Upgrade Kualitas Data Dengan Software Klinik

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mewajibkan praktek dokter mandiri untuk menggunakan software klinik guna meningkatkan kualitas data. Himbauan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah Indonesia dalam mentransformasi proses pelayanan kesehatan ke dalam bentuk digital (Rekam Medis Elektronik). Menurut peraturan yang dikeluarkan oleh Kemenkes, setiap fasilitas pelayanan kesehatan, termasuk praktek dokter mandiri, wajib menggunakan rekam medis elektronik. Rekam medis elektronik ini harus sudah diterapkan paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023 dan saat ini Kemenkes memberikan dispensasi bagi klinik yang belum menerapkan software klinik.

Rekam medis elektronik yang terdapat dalam Software klinik memungkinkan dokter untuk mengakses melacak riwayat kesehatan pasien, hasil tes laboratorium, dan pengobatan pasien sebelumnya. Selain itu, data yang tersimpan dalam software klinik juga dapat diintegrasikan dengan sistem informasi kesehatan nasional, sehingga memudahkan koordinasi antara dokter, rumah sakit, dan pihak lain yang terkait dengan pelayanan kesehatan pasien.

Penerapan software klinik pada praktik dokter mandiri diharapkan dapat mempercepat proses pendaftaran pasien dan meningkatkan kualitas pelayanan bagi pasien yang melakukan perawatan. Dengan menggunakan software klinik, pasien juga mendapat fasilitas mendaftar berobat secara online tanpa harus datang langsung ke klinik.

Saat ini, terdapat beberapa software klinik yang dapat digunakan oleh dokter yang dapat diakses dari mana saja dan kapan saja, bahkan saat liburan. Software klinik ini membantu dokter dalam mengelola data pasien, jadwal praktek, dan berbagai fungsi lainnya yang diperlukan dalam praktek dokter mandiri. 

Dalam rangka meningkatkan kualitas data, Kemenkes juga mewajibkan seluruh dokter praktek mandiri untuk melakukan akreditasi melalui platform Satu Sehat. Hal ini dilakukan untuk membenahi data dokter di Indonesia dan memastikan bahwa klinik yang berpraktek adalah klinik yang terdaftar secara resmi.

Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan praktek dokter mandiri di Indonesia dapat lebih transparan dalam mengelola data pasien, serta kualitas pelayanan kesehatan secara keseluruhan meningkat.