Aug. 5, 2024, 2:49 a.m.
Ketika berbicara tentang kesehatan dan penanganan pasien di rumah sakit dan di klinik, Rekam Medis Elektronik menjadi kalimat pertama yang orang pikirkan. Rekam Medis Elektronik (RME) adalah catatan digital yang berisi informasi atau riwayat kesehatan pasien. Sebenarnya, di Indonesia penggunaan rekam medis sudah ada sejak zaman kolonial belanda. Namun penerapannya masih secara tradisional atau manual. Barulah setelah kemerdekaan, pemerintah menilai rekam medis memiliki peran penting dalam operasional rumah sakit dan klinik, hingga akhirnya pemerintah mengeluarkan peraturan undang-undang yang mengikat dalam implementasi rekam medis.
Perkembangan digitalisasi yang meluas di sektor kesehatan membuat penggunaan RME di jaman ini diwajibkan untuk menggantikan rekam medis fisik. Namun, seperti halnya rekam medis fisik, RME memiliki siklus hidup, seperti masa penyimpanan, pemeliharaan, dan pemusnahan.
Prosedur pemusnahan RME harus dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum, untuk memastikan data pasien tidak dapat di akses kembali. Peraturan Menkes No 24 Tahun 2022 Pasal 39 Ayat 1 menyebutkan bahwa batas waktu penyimpanan rekam medis pasien dilakukan minimal selama lima tahun setelah pasien keluar dari rumah sakit atau setelah menjalani rawat jalan. Pada akhir masa retensi, data rekam medis pasien dapat dimusnahkan, kecuali data yang masih digunakan atau dimanfaatkan.
Teknik pemusnahan RME tidak bisa sembarang dilakukan, agar terjamin bahwa data pasien tidak dapat diakses kembali. Teknik pemusnahan digital seperti data wiping atau data degaussing dapat dilakukan untuk menghapus semua informasi secara permanen. Ingat, prosedur pemusnahan juga harus terdokumentasi dengan baik, dan bukti pemusnahan harus disimpan.
RME sebagai produk digital dalam industri kesehatan mempunyai peran krusial dalam konteks hukum. Kebocoran Rekam Medis Elektronik dapat dijadikan perkara dalam klaim asuransi dan sengketa medis. Berikut 3 aspek hukum dari rekam medis elektronik yang perlu diperhatikan :
Hak Pasien
Undang-undang memberikan hak kepada pasien untuk mengakses rekam medis mereka, seperti pada Peraturan Menkes No 24 Tahun 2022 Pasal 26. Klinik dan rumah sakit harus patuh kepada hak-hak pasien sambil menjalankan kewajiban privasi dan keamanan data.
Sanksi Hukum Kerahasiaan Data
Fasilitas pelayanan kesehatan wajib melindungi kerahasiaan rekam medis pasien. Oleh karena itu, pengelolaan hingga pemusnahan RME wajib dilakukan sesuai prosedur yang berlaku. Ketidakpatuhan terhadap ketentuan pengelolaan dan pemusnahan RME dapat mengakibatkan sanksi hukum bagi fasilitas kesehatan. Sanksi yang di maksud bisa bentuk denda, hukum perdata hingga hukum pidana jika terjadi pelanggaran privasi data.
Kurangnya pengetahuan manajemen rumah sakit bisa mempengaruhi kualitas fasilitas kesehatan secara keseluruhan. Oleh karena itu, dari pada klinik Anda mengambil risiko terjadinya kehilangan hingga kerusakan rekam medis, segera pertimbangkan untuk beralih ke digital dan gunakan aplikasi klinik. Anda dapat menjadikan aplikasi klinik Eramedix sebagai pilihan, karena menyediakan fitur yang lengkap dengan biaya hemat. Selain itu, Eramedix menyediakan kostum fitur yang dapat bersaing secara kompetitif dan dapat disesuaikan kebutuhan layanan kesehatan Anda. Dapatkan solusi pengelolaan rekam medis bersama Eramedix. Hubungi kami sekarang!