Dec. 8, 2023, 5:35 a.m.
Permenkes mewajibkan seluruh fasilitas kesehatan termasuk klinik dan tempat praktik mandiri untuk menyelenggarakan rekam medis elektronik paling lambat pada tanggal 31 Desember 2023, hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 2022 yang mengatur tentang rekam medis di Indonesia.
RME adalah sistem digitalisasi rekam medis yang bertujuan meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan data pasien. Penerapan RME ini merupakan langkah penting dalam transformasi digital di sektor kesehatan. Salah satu manfaat utama dari RME adalah kemampuannya untuk menyimpan data pasien secara elektronik.
Selain itu, RME juga mempermudah adanya pertukaran informasi antara Faskes satu dengan yang lainnya. Misalnya, jika seorang pasien berobat di rumah sakit A dan kemudian dirujuk ke rumah sakit B, data rekam medis pasien dapat dengan mudah diakses oleh rumah sakit B untuk melanjutkan perawatan tanpa harus meminta data rekam medis kembali dari rumah sakit A. Hal ini dapat mempercepat proses pelayanan dan menghindari kesalahan dalam penanganan pasien.
Selain efisiensi dan aksesibilitas, RME juga memiliki keamanan yang lebih baik dalam pengelolaan data pasien secara manual. Dalam sistem RME, data pasien dilindungi dengan enkripsi dan akses terbatas hanya untuk pihak yang berwenang. Hal ini menjaga kerahasiaan dan privasi pasien serta mengurangi risiko kebocoran data.
Permenkes No. 24 Tahun 2022 berisi beberapa ketentuan yang bertujuan meningkatkan kualitas dan efisiensi penggunaan rekam medis di Indonesia, diantaranya :
Satu Sehat merupakan sistem integrasi data kesehatan yang dapat menghubungkan berbagai platform aplikasi di berbagai faskes di Indonesia, seperti rumah sakit swasta, rumah sakit pemerintah, puskesmas, klinik, apotek, laboratorium, dan pelaku industri kesehatan.Kehadiran SATU SEHAT, memberikan kemudahan dalam pertukaran data kesehatan, khususnya ke rekam medis pasien.
Berdasarkan Permenkes No. 24 tahun 2022, seluruh fasilitas kesehatan termasuk klinik wajib mendukung dan menyelenggarakan rekam medis elektronik. Pencatatan rekam medis elektronik ini selanjutnya akan terdaftar dalam platform SATU SEHAT sehingga memungkinkan rekam medis untuk diakses dari satu fasilitas kesehatan ke fasilitas kesehatan lainnya.
Dibalik manfaat yang dapat diperoleh, implementasi RME juga menghadapi beberapa tantangan. Salah satunya adalah adaptasi dan pelatihan bagi tenaga medis yang harus menguasai sistem RME. Untuk itu, diperlukan upaya untuk mengedukasi dan melatih tenaga medis dalam penggunaan sistem ini agar dapat memanfaatkannya dengan maksimal.
Selain itu kendala adaptasi, biaya implementasi RME juga menjadi pertimbangan bagi Faskes. Investasi awal yang diperlukan untuk membeli perangkat keras dan melatih tenaga medis dapat menjadi beban finansial. Namun, manfaat jangka panjang yang diperoleh dari RME dapat sebanding dengan investasi tersebut.
Secara keseluruhan, penerapan RME merupakan langkah penting dalam meningkatkan efisiensi dan akurasi dalam pengelolaan data pasien di Faskes di Indonesia. Jangan lewatkan kesempatan meningkatkan efisiensi klinik Anda bersama Software Eramedix. Daftar dan implementasikan sebelum tanggal 31 Desember 2023 untuk menikmati beragam fitur dan penawaran eksklusif.